PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara. (2) Penggunaan sistem administrasi perkara secara elektronik pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali dapat dilaksanakan atas persetujuan para pihak dengan ketentuan administrasi perkara tersebut sudah dilaksanakan secara elektronik di tingkat pertama.
