Pasal 26
BAB 5 — PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik. (2) Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan. (3) Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara hukum dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum. (4) Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (5)
putusan/penetapan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. (6) Pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada Sistem Informasi Pengadilan.
