PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 14
BAB 3 — ADMINISTRASI PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN BIAYA PERKARA SECARA ELEKTRONIK
(1) Pendaftaran perkara upaya hukum dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pernyataan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, pembayaran biaya yang diperlukan dan penyampaian dokumen elektronik terkait. (3) Dalam hal pendaftaran upaya hukum dilakukan secara elektronik maka keseluruhan proses pemberkasan perkara tersebut juga dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
