Pasal 454
(1) Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Militer adalah sebanyak 23 (dua puluh tiga) yang terdiri atas: a. 1 (satu) kesekretariatan Pengadilan Militer Utama; b. 3 (tiga) kesekretariatan Pengadilan Militer Tinggi; c. 13 (tiga belas) kesekretariatan Pengadilan Militer tipe A; dan d. 6 (enam) kesekretariatan Pengadilan Militer tipe B. (2) Nama, kelas/tipe, lokasi, dan wilayah kerja kesekretariatan Pengadilan Militer di lingkungan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran VI Peraturan Mahkamah Agung ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Pasal II
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2017
KETUA MAHKAMAH AGUNG
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
