Pasal 6
BAB 2 — PEDOMAN MEDIASI DI PENGADILAN
(1) Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. (2) Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung. (3) Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah. (4) Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain: a. kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; b. di bawah pengampuan; c. mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau d. menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
