PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Mahkamah ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
