PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pasal 2
BAB 2 — PEDOMAN MEDIASI DI PENGADILAN
(1) Ketentuan mengenai Prosedur Mediasi dalam Peraturan Mahkamah ini berlaku dalam proses berperkara di Pengadilan baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama. (2) Pengadilan di luar lingkungan peradilan umum dan peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerapkan Mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah ini sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
