Pasal 8
BAB 4 — TIM ASESMEN TERPADU
(1) Dalam melakukan asesmen terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau narapidana sebagai Penyalah Guna Narkotika dibentuk Tim Asesmen Terpadu. (2) Tim Asesmen Terpadu yang dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh masing-masing pimpinan instansi terkait di tingkat Nasional, Propinsi dan Kab/Kota dan ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Propinsi, Badan Narkotika Nasional Kab/Kota. (3) Tim Asesmen Terpadu terdiri dari : a. Tim Dokter yang meliputi Dokter dan Psikolog b. Tim Hukum terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham (4) Tim Hukum sebagaimana Pasal (3) huruf b khusus untuk penanganan tersangka anak melibatkan Balai Pemasyarakatan.
