PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 01-pb-ma-iii-2014 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Terdakwa atau terpidana Pecandu Narkotika atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang telah mendapatkan penetapan atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi diserahkan oleh pihak kejaksaan ke lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dilakukan dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
