PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada...
Pasal 23
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 harus sudah dibentuk dan disesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Kepala ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Kepala ini.
