PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada...
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Penentuan jumlah unit kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja Perangkat Daerah. (2) Bupati/Walikota mengkonsultasikanjumlah unit kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat sebelum diajukan pembahasan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
