PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada...
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Penentuan jumlah unit kerja Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja Perangkat Daerah. (2) Gubernur mengkonsultasikan jumlah unit kerja Perangkat Daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi.
Paragraf Kedua Dinas Persandian Kabupaten/Kota
