PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN SERTIFIKASI
(1) Kegiatan Sertifikasi Peralatan Sandi dilakukan selama 4 (empat) bulan sejak permohonan disetujui Lemsaneg. (2) Dalam hal terjadi perubahan tenggang waktu Sertifikasi Peralatan Sandi, Lemsaneg akan memberitahukan secara resmi kepada Pemohon.
