Pasal 12
BAB 4 — TAHAPAN SERTIFIKASI
(1) Uji laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan di laboratorium untuk memastikan kesesuaian antara Peralatan Sandi dengan Persyaratan Teknis. (2) Uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pengukuran Conformance; dan/atau b. Pengukuran Electromagnetic Compatibility (EMC). (3) Pengukuran Conformance sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengukuran kesesuaian terhadap Persyaratan Teknis baik kriptografis maupun elektronis yang dilakukan terhadap setiap Peralatan Sandi yang diuji. (4) Pengukuran Electromagnetic Compatibility (EMC) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengujian terhadap kemampuan dari suatu Peralatan Sandi untuk berfungsi dengan baik di dalam lingkungan medan elektromagnetik tanpa mempengaruhi kondisi lingkungannya maupun peralatan di sekitarnya.
