PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI
Pasal 10
BAB 4 — TAHAPAN SERTIFIKASI
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk menjamin kekuatan kriptografis, interkonektivitas, dan kemampuan interoperabilitas antar Peralatan Sandi serta untuk menjamin kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dimiliki penyedia jasa atau barang.
