PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR...
Pasal 4
SOP bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masing-masing unit kerja di Lembaga Sandi Negara.
Pasal 5 (1) Setiap usulan penyusunan dan/atau perubahan SOP disampaikan kepada unit kerja yang membidangi organisasi dan tatalaksana melalui Sekretaris Utama dalam bentuk konsep SOP untuk harmonisasi dan sinkronisasi. (2) SOP ditetapkan dan ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit kerja. (3) Mekanisme penyusunan/perubahan SOP berdasar pada pedoman sebagaimana terlampir dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
