PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN AKREDITASI DAN SERTIFIKASI...
Pasal 32
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN
Lembaga Diklat Terakreditasi wajib menyampaikan laporan setiap penyelenggaraan Program Diklat Sandi kepada Lemsaneg sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
