Pasal 29
BAB 7 — EVALUASI DIKLAT SANDI TERAKREDITASI
(1) Lemsaneg melakukan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi secara periodik atau sesuai kebutuhan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempengaruhi nilai kelayakan Akreditasi sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi. (3) Lemsaneg memberikan asistensi dan konsultasi dalam rangka peningkatan kinerja Lembaga Diklat Terakreditasi. (4) Lembaga pendidikan dan pelatihan yang dinyatakan belum layak menyelenggarakan Diklat Sandi dapat mengajukan kembali usulan Akreditasi Diklat Sandi kepada Lemsaneg. (5) Lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyelenggarakan Diklat Sandi melalui pola kerjasama dengan Lemsaneg maksimal 2 (dua) kali penyelenggaraan Diklat Sandi.
