PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN AKREDITASI DAN SERTIFIKASI...
Pasal 18
BAB 4 — UNSUR, KOMPONEN DAN BOBOT PENILAIAN
(1) Besarnya nilai unsur Program Diklat Sandi dihitung berdasarkan jumlah nilai keseluruhan komponen dibagi jumlah komponen, menggunakan formulir sesuai format-2 pada Lampiran III Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (2) Nilai unsur Program Diklat Sandi menunjukkan kelayakan Program Diklat Sandi.
(3) Nilai kelayakan unsur Program Diklat Sandi menggunakan skala 0 – 100 dengan nilai minimal 71,00.
