PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN AKREDITASI DAN SERTIFIKASI...
Pasal 10
BAB 4 — UNSUR, KOMPONEN DAN BOBOT PENILAIAN
(1) Besarnya nilai unsur tenaga kediklatan dihitung berdasarkan jumlah nilai keseluruhan komponen dibagi jumlah komponen, dengan menggunakan formulir sesuai format-1 pada Lampiran III Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (2) Nilai unsur tenaga kediklatan menunjukkan kelayakan tenaga kediklatan. (3) Nilai kelayakan unsur tenaga kediklatan menggunakan skala 0 – 100 dengan nilai minimal 71,00.
