PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 4
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2010 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
WIRJONO BUDIHARSO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
