Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Lemsaneg menyelenggarakan Pengendalian Persandian terhadap seluruh Instansi Pemerintah. (2) Dalam menyelenggarakan Persandian, Instansi Pemerintah harus menyelenggarakan Pengendalian Persandian di lingkungan instansinya masing-masing sesuai dengan Kebijakan Persandian. (3) Dalam menyelenggarakan Pengendalian Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lemsaneg berwenang untuk: a. meminta dokumen terkait penyelenggaraan Persandian yang harus disampaikan oleh pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah dan/atau pihak terkait untuk kepentingan Pengendalian Persandian; b. mengakses data Sumber Daya Persandian yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi yang berada dalam penguasaan Instansi Pemerintah dan/atau pihak terkait untuk kepentingan Pengendalian Persandian; c. memasuki dan melakukan pemeriksaan ke ruangan atau tempat tertentu pada Instansi Pemerintah dan/atau pada pihak terkait untuk kepentingan Pengendalian Persandian; d. meminta keterangan; e. memotret, merekam, dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu Pengendalian Persandian; dan f. melakukan penilaian terhadap ketersediaan, kefungsionalan, keoptimalan, dan kebertanggungjawaban dalam penggunaan Sumber Daya Persandian dan aktivitas Persandian pada Instansi Pemerintah.
(4) Dalam menyelenggarakan Pengendalian Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) Lemsaneg berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah dan/atau pihak terkait untuk kepentingan Pengendalian Persandian. (5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Lemsaneg dapat mengundang sebagai berikut: a. SDM Sandi; b. personil yang telah selesai bertugas di bidang Persandian; c. personil yang karena tugasnya menjadi pengguna Persandian; d. personil yang karena tugasnya pernah menjadi pengguna Persandian; e. personil lainnya yang karena tugasnya memiliki hubungan dengan penyelenggaraan Persandian; dan/atau f. seseorang yang dinilai memiliki kaitan dengan kepentingan Pengendalian Persandian. (6) Dalam hal Lemsaneg mengalami kendala dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lemsaneg dapat meminta bantuan instansi pemerintah terkait untuk melaksanakan kewenangannya.
