PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Dalam skala nasional Lemsaneg melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan akibat ATHG dalam penyelenggaraan Persandian.
(2) Instansi Pemerintah bersama-sama dengan Lemsaneg melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan akibat ATHG dalam penyelenggaraan Persandian dalam lingkup terbatas di instansinya.
