Pasal 9
BAB 4 — STANDAR KOMPETENSI
(1) Kompetensi Dasar yang harus dimiliki oleh seorang operator meliputi: a. memiliki kemampuan yang Berorientasi pada pelayanan pada tingkat kompetensi Berupaya untuk memenuhi kebutuhan orang lain; b. memiliki kemampuan untuk Berpikir konseptual pada tingkat kompetensi Menggunakan rumusan praktis; c. memiliki Empati pada tingkat kompetensi Memahami isi pesan secara verbal; d. memiliki Integritas pada tingkat kompetensi Memahami dan berperilaku sesuai dengan kode etik; e. memiliki Inisiatif pada tingkat kompetensi Memberikan tanggapan dengan cepat; f. memiliki Semangat untuk berprestasi pada tingkat kompetensi Meningkatkan kinerja. (2) Kompetensi Bidang yang harus dimiliki oleh seorang operator meliputi: a. memiliki kemampuan untuk Berorientasi terhadap kualitas pada tingkat kompetensi Mengikuti prosedur; b. memiliki kemampuan keahlian Teknikal/Profesional/Manajerial pada tingkat kompetensi Menunjukkan keterkaitan pada suatu bidang tertentu; c. memiliki kemampuan untuk Dapat diandalkan pada tingkat kompetensi Menyelesaikan suatu tugas walaupun mendapat interupsi; d. memiliki Daya juang pada tingkat kompetensi Tetap positif; e. memiliki Energi pada tingkat kompetensi Berupaya bekerja sesuai dengan jam kerja yang ditentukan;
f. memiliki Kegigihan pada tingkat kompetensi Mempertahankan upaya mencapai tujuan; g. memiliki Percaya diri pada tingkat kompetensi Menunjukkan rasa percaya diri; h. memiliki Toleransi terhadap stress pada tingkat kompetensi Menjaga fokus.
