Pasal 8
BAB 4 — PEMANTAUAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT ATAS REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN
(1) Inspektorat melakukan pemantauan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal dengan membentuk tim pemantauan penyelesaian tindak lanjut. (2) Tim pemantauan penyelesaian tindak lanjut terdiri dari auditor dan Penanggung Jawab dengan jumlah anggota yang disesuaikan dengan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal. (3) Tim pemantauan penyelesaian tindak lanjut bertugas: a. meminta jawaban atau penjelasan beserta dokumen bukti terkait dengan penyelesaian tindak lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal dari Penanggung Jawab; b. melaksanakan validasi data ke BPK terkait penyelesaian tindak lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Eksternal; c. membuat laporan hasil validasi kepada Inspektur dan ditembuskan kepada Penanggung Jawab; dan d. membuat laporan hasil pemantauan penyelesaian tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
(4) Laporan hasil pemantauan penyelesaian tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disampaikan kepada Inspektur untuk diteruskan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (5) Penyusunan laporan hasil pemantauan penyelesaian tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dibuat setiap semester.
