Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI TIM PENILAI
(1) Sekretariat Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman merupakan Sekretariat yang membantu Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman dalam melaksanakan tugasnya. (2) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan oleh: a. Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat. b. Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara untuk Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja. c. Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya yang ditunjuk untuk Sekretariat Tim Penilai Instansi. d. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Sekretariat Tim Penilai Provinsi. e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat Tim Penilai Sandiman bertanggung jawab kepada: a. Ketua Tim Penilai Pusat untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat. b. Ketua Tim Penilai Unit Kerja untuk Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Ketua Tim Penilai Instansi untuk Sekretariat Tim Penilai Instansi. d. Ketua Tim Penilai Provinsi untuk Sekretariat Tim Penilai Provinsi. e. Ketua Tim Penilai Kabupaten/Kota untuk Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota. (4) Kepala Sekretariat Tim Penilai secara fungsional dijabat oleh: a. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Kepala Lembaga Sandi Negara untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat. b. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara untuk Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja. c. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya untuk Sekretariat Tim Penilai Instansi. d. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk Sekretariat Tim Penilai Provinsi. e. Pejabat yang berkompeten yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota. (5) Tugas dan fungsi Sekretariat Tim Penilai: a. Membantu Tim Penilai dalam bidang administratif dan tata usaha kegiatan penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman; b. Mengadministrasikan setiap Usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman; c. Membuat jadwal sidang Tim Penilai; d. Menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai; e. Membuat konsep surat Keputusan Penetapan Angka Kredit; f. Melaksanakan administrasi dan pengolahan data Jabatan Fungsional Sandiman; dan g. Memantau perolehan Angka Kredit Pejabat Fungsional Sandiman selama periode tertentu untuk mengetahui apakah seorang Pejabat Fungsional Sandiman telah memenuhi persyaratan Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan Pangkat atau Jabatan. h. Memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal:
Pejabat Fungsional Sandiman yang tidak memperoleh Angka Kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan Pangkat atau Jabatan pada waktunya.
Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia Pangkat Penata Tingkat I (III/d) yang tidak memperoleh AK minimal yang dipersyaratkan untuk tetap menduduki jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pejabat Fungsional Sandiman Madya Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) yang tidak memperoleh AK minimal yang dipersyaratkan untuk tetap menduduki jabatan.
Kemungkinan dapat diangkatnya kembali seorang Pejabat Fungsional Sandiman, yang sebelumnya dibebaskan sementara dari Jabatan, karena yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
Menyerahkan berkas yang berhubungan dengan Penetapan Angka Kredit dari Sekretariat Tim Penilai yang lama untuk disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai yang baru, apabila dimutasikan.
