Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI TIM PENILAI
(1) Tim Penilai Kabupaten/Kota merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota. (2) Tim Penilai Kabupaten/Kota dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (3) Tim Penilai Kabupaten/Kota bertugas: a. Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota; dan b. Membantu pejabat pembina kepegawaian Kabupaten/Kota dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman. (4) Tim Penilai Kabupaten/Kota berfungsi: a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK; b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu; c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (5) Keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota berjumlah gasal, terdiri dari: a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Pejabat Eselon II atau Pejabat Eselon III yang membidangi Persandian; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai kabupaten/kota. Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman. (6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota, terdiri dari: a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai; c. Mempunyai integritas yang baik; d. Dapat aktif melakukan penilaian; dan e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya. (7) Masa Jabatan Tim Penilai Kabupaten/Kota: a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. b. Anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
