PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT...
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2013 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
