PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT...
Pasal 11
BAB 3 — TATA KERJA TIM PENILAI
Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
- Menerima Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan berkas- berkas pendukung lainnya dari Sekretariat Tim Penilai.
- Melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian.
- Melakukan sidang penilaian Angka Kredit untuk menyusun Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagai hasil penilaian akhir.
- Menyampaikan BAPAK kepada Sekretariat Tim Penilai untuk penyiapan Surat Keputusan PAK dan selanjutnya disampaikan kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
Pimpinan Instansi masing-masing yaitu Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. 5. Surat Keputusan PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada: a) Pejabat Fungsional Sandiman yang bersangkutan; b) Sekretaris Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman yang bersangkutan; c) Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan d) Pejabat lain yang dipandang perlu.
