Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah.
Pejabat Fungsional Sandiman adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Sandiman yang merupakan penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan, kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman adalah tim yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yang bertugas untuk memberikan pertimbangan dan menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman.
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit butir kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Sandiman dan dibuat oleh Pejabat Fungsional Sandiman yang bersangkutan untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit melalui pejabat pengusul. www.djpp.kemenkumham.go.id
Berita Acara Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disebut BAPAK adalah laporan hasil akhir penilaian Angka Kredit yang ditandatangani seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam rapat pleno penilaian angka kredit yang menjadi bahan nota penetapan Angka Kredit.
