PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara
Pasal 5
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Republik INDONESIA Nomor TU.003/PERKA.57/2005 tentang Jadwal Retensi Arsip Lembaga Sandi Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
