PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara
Pasal 2
(1) Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip yang berkaitan dengan Arsip Substantif di Lingkungan Lembaga Sandi Negara. (2) Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara memuat Jenis Arsip, retensi, dan keterangan.
(3) Ketentuan mengenai Jadwal Retensi Substantif Lembaga Sandi Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
