Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pemenuhan kebutuhan Palsan dan/atau APU Persandian dilakukan oleh Instansi Pemerintah sendiri, maka Instansi Pemerintah tersebut secara mandiri melakukan kegiatan: a. Kalibrasi APU Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. Perbaikan umum Palsan dan/atau APU Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); c. Perbaikan khusus Palsansebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). d. penggantian Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Dalam hal instansi Pemerintah melakukan secara mandiri Perbaikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Instansi Pemerintah membuat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat keterangan mengenai nama Palsan, deskripsi kerusakan, dan hasil perbaikan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. (4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),merupakan bagian dari pengendalian penyelenggaraan persandian Instansi Pemerintah.
