PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 5
BAB 3 — JENISDAN BENTUK TANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
(1) Dharma Persandian Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pegawai dan WNI bukanPegawai atas prestasi yang luar biasa di bidang Persandian. (2) Dharma Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan kepada Pegawai atas pengabdian dan kesetiaan di bidang Persandian.
