PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA MEMPEROLEH TANDA PENGHARGAAN PERSANDIAN
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas: a. WNI; b. memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berjasa terhadap bangsa, negara, dan pemerintah di bidang Persandian; d. berkelakuan baik; e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
