PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PRODUK KARYA MANDIRI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 8
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
ttd
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
