PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PRODUK KARYA MANDIRI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 2
(1) Produk Karya Mandiri dihasilkan melalui inovasi mandiri Lembaga Sandi Negara atau melalui kerja sama dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah. (2) Inovasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dengan berorientasi pada kebutuhan serta memperhatikan ketersediaan sumber daya.
