Pasal 8
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik bertugas: a. memeriksa laporan dan/atau pengaduan adanya Pelanggaran; b. melakukan pemanggilan dan memeriksa Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran; c. mencari barang bukti; d. mendengar dan mempertimbangkan keterangan Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya; e. memberikan tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi dalam sidang Majelis Kode Etik; dan f. menyampaikan keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik saran kepada pejabat yang berwenang. (2) Majelis Kode Etik berwenang: a. merekomendasikan sanksi atas Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan Sanksi Moral dalam Sidang Majelis Kode Etik; dan b. menghadirkan barang bukti dalam Sidang Majelis Kode Etik.
