Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR DI LEMBAGA SANDI NEGARA
regulation_id: "PERBAN_3_2011" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR DI LEMBAGA SANDI NEGARA" year: "2011" number: "3" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-3-2011" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-lsn/2011/3" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-lsn-no-3-tahun-2011" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR DI LEMBAGA SANDI NEGARA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-3-2011
Pasal I
Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur di Lembaga Sandi Negara diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, dan frasa Mekanisme penyusunan/perubahan SOP pada ayat (3) diganti dengan frasa Jenis dan prosedur penyusunan/revisi SOP, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5 (1) dihapus. (2) dihapus. (3) Jenis dan prosedur penyusunan/revisi SOP berdasar pada pedoman sebagaimana terlampir dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.” 2. Pasal 8 dihapus. 3. Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2009 diganti, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal II
- SOP yang telah ditandatangani sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dinyatakan tetap berlaku.
- Unit kerja yang SOP-nya masih dalam proses penyusunan atau revisi dan belum pernah mendapatkan pengujian dan review dari bagian yang membidangi organisasi dan tata laksana harus mengikuti pedoman penyusunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2011 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 632
B. Maksud ... LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR DI LEMBAGA SANDI NEGARA
PEDOMAN PENYUSUNAN SOP LEMBAGA SANDI NEGARA
