PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PELATIHAN SANDIMAN DASAR
Pasal 4
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
