Pasal 4
BAB 3 — ASAS
Setiap evaluasi yang dilaksanakan berdasarkan asas: a. Kelayakan, maksudnya segala kegiatan evaluasi memperhatikan sumber daya yang ada, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan layak untuk dilanjutkan.
b. Jelas, maksudnya segala kegiatan evaluasi dikerjakan dengan terang, sesuai fakta, dilakukan dengan langkah-langkah yang tegas dan tidak menghasilkan sesuatu yang ambigu. c. Signifikan, maksudnya segala kegiatan evaluasi itu bertolok ukur dari hal yang penting dan menghasilkan sesuatu yang penting dan berarti. d. Etis, maksudnya segala kegiatan evaluasi dilaksanakan dengan memegang etika yang berlaku dan sesuai dengan budaya organisasi. e. Obyektivitas, maksudnya proses evaluasi didasarkan pada fakta dan data yang nyata dan metode yang jelas. f. Valid, maksudnya informasi atau data yang dijadikan bahan evaluasi dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
