PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMAKAIAN TANDA JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
- Tanda Jabatan yang selanjutnya disebut Lencana Jabatan adalah atribut yang menunjukkan tingkatan atau kedudukan pejabat dalam jabatan struktural di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
- Pakaian sipil harian adalah seragam yang digunakan pegawai Lembaga Sandi Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
