PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBUATAN DAN PENELIAN KARYA TULIS...
Pasal 3
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2009 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
