PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 4
Aparatur Sipil Negara yang pada saat berlakunya Peraturan Kepala Lembaga Sandi
telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sandiman Tingkat Ahli dan Terampil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor HK.101/PERKA.137/2007 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sandiman, apabila belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandimandalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak peraturan ini ditetapkan maka untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sandiman harus mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Sandiman.
