Pasal 14A
Bagi PNS, anggota TNI dan/atau anggota POLRI yang mengelola kegiatan pengamanan persandian dapat diberikan Tunjangan Pengamanan Persandian sejak
menduduki jabatannya sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung ketersediaan anggaran dari Instansi Pemerintah yang bersangkutan.” 4. Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
