PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik
Pasal 21
BAB 6 — PENUTUP
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BSrE ditetapkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
