PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik
Pasal 19
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
