PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 24
BAB 4 — PENILAIAN PRESTASI KERJA
(1) Hasil penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan secara langsung oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai yang dinilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
(2) Pegawai yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani serta mengembalikan kepada Pejabat Penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya hasil penilaian prestasi kerja.
