PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 16
BAB 3 — PERILAKU KERJA
(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi aspek: a. orientasi pelayanan; b. integritas; c. komitmen; d. disiplin; e. kerja sama; dan f. kepemimpinan. (2) Aspek Penilaian Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan sistem nilai Lembaga Sandi Negara. (3) Sistem nilai Lembaga Sandi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala
Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Visi Misi Lembaga Sandi Negara.
