PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 18
BAB 4 — GELAR JKS INTERNAL
Implementasi Gelar JKS Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, meliputi kegiatan:
a. penyiapan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan; b. penyiapan kunci sistem sandi; c. penyiapan Peralatan Sandi; dan d. operasional Gelar JKS Internal.
